Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan kuat sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang tengah diusut tersebut.
“Kami belum bisa memenuhi atau menerima permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka SS,” ujar Syarief.
Alasan utama penolakan itu, kata Syarief, karena Sony dinilai bukan pelaku pendukung atau pihak yang berperan kecil dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony justru dianggap sebagai salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab besar dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa Sony berperan penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian krusial dalam pelaksanaan program.
“Dari hasil penyidikan, SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terkait penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG,” ungkapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik