Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG
Kejagung juga menilai Sony tidak berada pada posisi untuk mengungkap pelaku yang lebih besar karena perannya sendiri dianggap sentral dalam perkara tersebut. Sejumlah bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam praktik yang berkaitan dengan pengelolaan dan penentuan titik layanan program.
Pertimbangan kedua yang menjadi dasar penolakan adalah sikap Sony selama proses pemeriksaan. Penyidik menyebut tersangka belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Padahal, salah satu syarat utama bagi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator adalah mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana serta memberikan keterangan yang dapat membantu mengungkap kasus secara lebih luas.
“Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum melihat adanya pengakuan dari yang bersangkutan terhadap perbuatan yang disangkakan,” kata Syarief.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi sejumlah informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan karena dinilai turut membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak swasta terkait perkara; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana, pola pengelolaan program, serta peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik