KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah
BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) Bogor Raya melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran yang diduga melibatkan PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026).
Laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto, itu berisi permohonan agar KPK membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk mengusut dugaan pelanggaran di sektor perpajakan, ketenagakerjaan, hingga keselamatan kerja yang disebut terjadi dalam proyek pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan praktik manipulasi perpajakan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp8 triliun.
Menurut Dedi, PT RUC Cementation Indonesia diduga menerapkan skema tax planning yang tidak sesuai ketentuan dengan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagaimana mestinya.
Ia menduga dana tersebut dialihkan melalui skema management fee kepada perusahaan afiliasi di Hong Kong dan dicatat sebagai transaksi transfer aset.
"Skema tersebut diduga digunakan untuk menciptakan kondisi deficit cash flow sehingga perusahaan dapat mengklaim bangkrut pada 2020. Selanjutnya aset dialihkan kepada PT Redpath Mining Services Indonesia pada 2022 untuk menghindari kewajiban perpajakan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Selain persoalan perpajakan, GPRUKK juga menyoroti dugaan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Editor: Ifan Jafar Siddik