KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT RUC Cementation Indonesia, PT Redpath Mining Services Indonesia, maupun PT FI terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM GPRUKK.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.
Sesuai prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan LSM GPRUKK tersebut masih memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Editor: Ifan Jafar Siddik