Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah
Gedung KPK. FOTO: ist

Mengacu pada surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah Nomor 500.13.2.2/226/DTKT&ESDM/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Dedi menyebut terdapat sekitar 120 tenaga kerja asing (TKA) yang masih menggunakan izin atas nama PT RUC, sementara operasional perusahaan disebut telah beralih kepada PT Redpath Mining Services Indonesia.

Atas dasar itu, GPRUKK menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dokumen perizinan ketenagakerjaan. Organisasi tersebut juga mengungkap adanya dugaan pengabaian terhadap teguran pemerintah daerah serta menduga adanya praktik yang berkaitan dengan proses administrasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dugaan tersebut meminta untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti aspek keselamatan kerja di area pertambangan bawah tanah.

GPRUKK mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan insiden longsor lumpur (mud rush) yang terjadi di area tambang bawah tanah pada 8 September 2025 dan menyebabkan sejumlah pekerja meninggal dunia.

Menurut Dedi, pihaknya menduga terdapat pengurangan standar keselamatan konstruksi, termasuk dugaan pengurangan ketebalan lapisan shotcrete pada dinding terowongan guna mengejar target operasional tambang.

Ia juga menduga terjadi perubahan penanggung jawab keselamatan kerja yang menurutnya perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Kami mendesak KPK segera membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, dan Polri. Sektor pertambangan strategis nasional tidak boleh menjadi wilayah yang kebal hukum," ujar Dedi.

Dalam surat pengaduannya, GPRUKK juga menyampaikan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kapolri, Gubernur Papua Tengah, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut