KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah
BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) Bogor Raya melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran yang diduga melibatkan PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026).
Laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto, itu berisi permohonan agar KPK membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk mengusut dugaan pelanggaran di sektor perpajakan, ketenagakerjaan, hingga keselamatan kerja yang disebut terjadi dalam proyek pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan praktik manipulasi perpajakan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp8 triliun.
Menurut Dedi, PT RUC Cementation Indonesia diduga menerapkan skema tax planning yang tidak sesuai ketentuan dengan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagaimana mestinya.
Ia menduga dana tersebut dialihkan melalui skema management fee kepada perusahaan afiliasi di Hong Kong dan dicatat sebagai transaksi transfer aset.
"Skema tersebut diduga digunakan untuk menciptakan kondisi deficit cash flow sehingga perusahaan dapat mengklaim bangkrut pada 2020. Selanjutnya aset dialihkan kepada PT Redpath Mining Services Indonesia pada 2022 untuk menghindari kewajiban perpajakan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Selain persoalan perpajakan, GPRUKK juga menyoroti dugaan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Mengacu pada surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah Nomor 500.13.2.2/226/DTKT&ESDM/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Dedi menyebut terdapat sekitar 120 tenaga kerja asing (TKA) yang masih menggunakan izin atas nama PT RUC, sementara operasional perusahaan disebut telah beralih kepada PT Redpath Mining Services Indonesia.
Atas dasar itu, GPRUKK menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dokumen perizinan ketenagakerjaan. Organisasi tersebut juga mengungkap adanya dugaan pengabaian terhadap teguran pemerintah daerah serta menduga adanya praktik yang berkaitan dengan proses administrasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dugaan tersebut meminta untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti aspek keselamatan kerja di area pertambangan bawah tanah.
GPRUKK mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan insiden longsor lumpur (mud rush) yang terjadi di area tambang bawah tanah pada 8 September 2025 dan menyebabkan sejumlah pekerja meninggal dunia.
Menurut Dedi, pihaknya menduga terdapat pengurangan standar keselamatan konstruksi, termasuk dugaan pengurangan ketebalan lapisan shotcrete pada dinding terowongan guna mengejar target operasional tambang.
Ia juga menduga terjadi perubahan penanggung jawab keselamatan kerja yang menurutnya perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Kami mendesak KPK segera membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, dan Polri. Sektor pertambangan strategis nasional tidak boleh menjadi wilayah yang kebal hukum," ujar Dedi.
Dalam surat pengaduannya, GPRUKK juga menyampaikan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kapolri, Gubernur Papua Tengah, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT RUC Cementation Indonesia, PT Redpath Mining Services Indonesia, maupun PT FI terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM GPRUKK.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.
Sesuai prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan LSM GPRUKK tersebut masih memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Editor: Ifan Jafar Siddik