Sakit Saluran Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Gus Yaqut ke RS Polri
JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan penundaan masa penahanan sementara (pembantaran) ini diambil demi kemanusiaan dan pemulihan kondisi fisik tersangka.
"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Harus Rawat Inap Berdasarkan Rekomendasi Dokter
Budi menjelaskan, langkah pembantaran ini merujuk langsung pada hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh tim dokter internal. Berdasarkan diagnosis awal, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu mengalami masalah kesehatan yang cukup serius pada organ dalamnya.
Sementara itu penyebab pembantaran Gus Yaqut dilaporkan mengalami sakit pada saluran pencernaan.Tersangka kini dipindahkan dari ruang tahanan untuk menjalani rawat inap intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar