KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Segera ke Meja Hijau
JAKARTA, iNewsBogor.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji terus dikebut.
KPK memastikan perkara yang menyeret mantan menteri ini akan segera dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat.
"Tunggu saja, pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Fitroh di hadapan awak media, Selasa (19/5/2026).
Saat ini, tim penyidik KPK tengah memaksimalkan pengumpulan barang bukti guna memperkuat dakwaan di persidangan kelak. Langkah ini krusial agar seluruh sangkaan materiil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di depan hakim.
Skandal korupsi kuota haji ini tercatat telah menjerat empat orang tersangka dengan estimasi kerugian negara fantastis mencapai Rp622 miliar. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah lebih dulu ditahan oleh komisi antirasuah. Sementara itu, dua tersangka baru dari pihak swasta—Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/Eks Ketum Kesthuri)—masih menunggu proses penahanan selanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar