get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Tambang di Mimika Papua Tengah

Sakit Saluran Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Gus Yaqut ke RS Polri

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:18 WIB
header img
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan penundaan masa penahanan sementara (pembantaran) ini diambil demi kemanusiaan dan pemulihan kondisi fisik tersangka.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (25/6/2026).

Harus Rawat Inap Berdasarkan Rekomendasi Dokter
Budi menjelaskan, langkah pembantaran ini merujuk langsung pada hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh tim dokter internal. Berdasarkan diagnosis awal, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu mengalami masalah kesehatan yang cukup serius pada organ dalamnya.

Sementara itu penyebab pembantaran Gus Yaqut dilaporkan mengalami sakit pada saluran pencernaan.Tersangka kini dipindahkan dari ruang tahanan untuk menjalani rawat inap intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Meskipun statusnya merupakan tersangka dalam pusaran kasus korupsi besar, KPK menegaskan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap tahanan tetap menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut.

"Pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi dengan baik selama proses hukum berjalan," pungkas Budi.

Sebagai informasi, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi dan pengelolaan kuota haji reguler maupun khusus pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut