get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Roy Suryo Tuai Keberatan, Tim Hukum Minta Penjelasan Penyidik

BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah!

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:51 WIB
header img
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id — Putusan mengejutkan baru saja diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, atas keabsahan penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (7/7/2026).

Dengan dibacakannya putusan tersebut, tindakan penangkapan yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo resmi dinyatakan tidak sah di mata hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung di ruang persidangan utama, Hakim Tunggal menyatakan bahwa pengadilan mengadili dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon untuk sebagian.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut