JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan penolakan ini, diharapkan penyidik segera menahan Firli.
Sidang praperadilan, yang dimulai pada pukul 15.00, Selasa (19/12/2023), dihadiri oleh tim kuasa hukum Firli yang dipimpin oleh Ian Iskandar. Di pihak lain, tim termohon yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Putu Putera Sadana, turut hadir.
Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan, ”Mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,".
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka hanya fokus pada aspek formil. Hal ini mencakup paling tidak dua alat bukti yang sah tanpa memasuki substansi perkara.
Sementara itu, hakim menemukan adanya alasan hukum yang tidak dapat dijadikan dasar bagi praperadilan karena merupakan inti pokok perkara. Hakim menilai bahwa dalil yang digunakan untuk mendukung petitum pemohon telah mencampuradukkan materi formil dan materi di luar aspek formil, sehingga tidak relevan dengan persidangan praperadilan. Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.
Editor : Furqon Munawar