JAKARTA, iNewsBogor.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pemberhentian Firli Bahuri secara resmi oleh Presiden melalui Kepres, memutus hubungan pekerjaan, rekan kerja, dan atasan-bawahan. Ini tentu menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Yudi menambahkan, keputusan Presiden Jokowi yang memasukkan dasar pemberhentian Firli Bahuri, salah satunya adalah Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menghukum sanksi etik berat Firli Bahuri terkait perbuatannya tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, bertemu pihak berperkara, dan juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara no.46 Jakarta Selatan.
Editor : Furqon Munawar