get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cijeruk Bogor, Puluhan Gram Sabu Disita

Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Kabupaten Bogor, Dua Warga Lokal jadi Tersangka

Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:45 WIB
header img
Tampak Kuasa Hukum, Amir Amrulloh dan rekan memasang banner peringatan usai melayangkan somasi pada Adhioga Yogasprana terkait klaim lahan Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupateen Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sengkarut lahan di kawasan Cijeruk,Kabupaten Bogor mulai terkuak, menyusul penetapan tersangka atas dua orang warga lokal diduga mafia tanah oleh penyidik Polres Bogor, inisial DS dan S, terkait lahan Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka diduga mengklaim lahan milik seorang warga bernama Suhendro pemegang Surat Tanah Garapan Nomor: 45/592/SP/VI/2021 disertai Surat Tidak Dalam Sengketa Nomor : 591/SKT/ Tahun 2021 tertanggal 10 Juni 2021, yang dikeluarkan Pemerintah Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas 4,1 Ha.

Kedua tersangka diduga mencatut nama perusahaan (PT Halizano-red) dan berusaha menawarkan atau menjual lahan yang notabene bukan haknya kepada petinggi TNI.


Tampak Kuasa Hukum Amir Amrulloh dan rekan saat melayangkan surat somasi kepada pihak Adhioga Yudasprana. (Foto : Istimewa)

 

Penyidik telah menetapkan kedua tersangka masing masing inisial DS berdasarkan surat nomor : S.Tap/80/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, sementara tersangka lainnya inisial S, ditetapkan dengan nomor : S.Tap/79/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025. Adapun yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka yaitu Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut