Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Kabupaten Bogor, Dua Warga Lokal jadi Tersangka

BOGOR, iNewsBogor.id - Sengkarut lahan di kawasan Cijeruk,Kabupaten Bogor mulai terkuak, menyusul penetapan tersangka atas dua orang warga lokal diduga mafia tanah oleh penyidik Polres Bogor, inisial DS dan S, terkait lahan Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka diduga mengklaim lahan milik seorang warga bernama Suhendro pemegang Surat Tanah Garapan Nomor: 45/592/SP/VI/2021 disertai Surat Tidak Dalam Sengketa Nomor : 591/SKT/ Tahun 2021 tertanggal 10 Juni 2021, yang dikeluarkan Pemerintah Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas 4,1 Ha.
Kedua tersangka diduga mencatut nama perusahaan (PT Halizano-red) dan berusaha menawarkan atau menjual lahan yang notabene bukan haknya kepada petinggi TNI.
Penyidik telah menetapkan kedua tersangka masing masing inisial DS berdasarkan surat nomor : S.Tap/80/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, sementara tersangka lainnya inisial S, ditetapkan dengan nomor : S.Tap/79/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025. Adapun yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka yaitu Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55.
Editor : Furqon Munawar