get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cijeruk Bogor, Puluhan Gram Sabu Disita

Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Kabupaten Bogor, Dua Warga Lokal jadi Tersangka

Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:45 WIB
header img
Tampak Kuasa Hukum, Amir Amrulloh dan rekan memasang banner peringatan usai melayangkan somasi pada Adhioga Yogasprana terkait klaim lahan Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupateen Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Sengkarut lahan di kawasan Cijeruk,Kabupaten Bogor mulai terkuak, menyusul penetapan tersangka atas dua orang warga lokal diduga mafia tanah oleh penyidik Polres Bogor, inisial DS dan S, terkait lahan Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka diduga mengklaim lahan milik seorang warga bernama Suhendro pemegang Surat Tanah Garapan Nomor: 45/592/SP/VI/2021 disertai Surat Tidak Dalam Sengketa Nomor : 591/SKT/ Tahun 2021 tertanggal 10 Juni 2021, yang dikeluarkan Pemerintah Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas 4,1 Ha.

Kedua tersangka diduga mencatut nama perusahaan (PT Halizano-red) dan berusaha menawarkan atau menjual lahan yang notabene bukan haknya kepada petinggi TNI.


Tampak Kuasa Hukum Amir Amrulloh dan rekan saat melayangkan surat somasi kepada pihak Adhioga Yudasprana. (Foto : Istimewa)

 

Penyidik telah menetapkan kedua tersangka masing masing inisial DS berdasarkan surat nomor : S.Tap/80/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, sementara tersangka lainnya inisial S, ditetapkan dengan nomor : S.Tap/79/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025. Adapun yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka yaitu Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55.

Penetapan tersangka atas kedua orang inisial DS dan D dibenarkan pihak pemilik lahan Suhendro, melalui Kuasa Hukum Amir Amrulloh, saat ditemui awak media. “Ya sudah jadi tersangka kita tinggal nunggu kapan keduanya ditahan tadi saya minta (penyidik-red) minggu ini sudah ditahan,” ujar Amir, Jum’at (7/3/2025).

Bersamaan dengan penetapan tersangka DS dan S, Amir Amrulloh selaku Kuasa Hukum Suhendro pemilik lahan juga melayangkan somasi kepada pihak yang kini menguasai lahan, Adhioga Yogasprana.

Terkait langkah somasi, Amir Amiruloh S.H. kuasa hukum Suhendro menegaskan kliennya dirugikan kedua tersangka, oleh karena diduga telah menjual aset tanah garapan 45 yang notabene milik kliennya kepada Adhioga Yogasprana.

"Setelah menyerahkan surat pengosongan lahan, kita juga memasang pengumuman bahwa tanah ini milik klien saya bernama Suhendro, dengan Nomor Surat Tanah Garapan 45/ 592/SP/VI/2021/ dan Surat Tidak Dalam Sengketa no 591/ SKT/ Tahun 2021 Tgl 10 Juni 2021, kita minta 5 hari dari sekarang untuk menghubungi klien saya," tegas Amir pada media, Jum’at (7/3/2025).

Upaya somasi yang dilakukan kepada pihak yang mengklaim menguasai lahan guna mengingatkan semua untuk taat aturan. Namun demikian selaku Kuasa Hukum, Amir menegaskan bahwa kliennya Suhendro sebagai pemilik tanah yang sah tetap membuka jalan musyawarah, sehingga penguasan lahan tidak berlarut-larut.

“Upaya somasi ini guna mengingatkan para pihak untuk taat aturan, klien kami pa Suhendro tidak keberatan dan bersedia membuka jalan untuk bermusyawarah sehingga penguasaan lahan tidak berlarut-larut,” tegas Amir usai melayangkan somasi.

Sementara itu, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kiki Sukiwan membenarkan alas hak Tanah Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor seluas 4,1Ha tercatat atas nama Suhendro.

“Benar, tanah di blok Kina itu alas haknya masih atas nama Suhendro belum beralih ke yang lain, luasnya 4,1Ha,” ujar Kades Kiki saat dikonfirmasi media, Jum’at (7/3/2025).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut