get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cijeruk Bogor, Puluhan Gram Sabu Disita

Polres Bogor Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Kabupaten Bogor, Dua Warga Lokal jadi Tersangka

Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:45 WIB
header img
Tampak Kuasa Hukum, Amir Amrulloh dan rekan memasang banner peringatan usai melayangkan somasi pada Adhioga Yogasprana terkait klaim lahan Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupateen Bogor. (Foto : Istimewa)

Penetapan tersangka atas kedua orang inisial DS dan D dibenarkan pihak pemilik lahan Suhendro, melalui Kuasa Hukum Amir Amrulloh, saat ditemui awak media. “Ya sudah jadi tersangka kita tinggal nunggu kapan keduanya ditahan tadi saya minta (penyidik-red) minggu ini sudah ditahan,” ujar Amir, Jum’at (7/3/2025).

Bersamaan dengan penetapan tersangka DS dan S, Amir Amrulloh selaku Kuasa Hukum Suhendro pemilik lahan juga melayangkan somasi kepada pihak yang kini menguasai lahan, Adhioga Yogasprana.

Terkait langkah somasi, Amir Amiruloh S.H. kuasa hukum Suhendro menegaskan kliennya dirugikan kedua tersangka, oleh karena diduga telah menjual aset tanah garapan 45 yang notabene milik kliennya kepada Adhioga Yogasprana.

"Setelah menyerahkan surat pengosongan lahan, kita juga memasang pengumuman bahwa tanah ini milik klien saya bernama Suhendro, dengan Nomor Surat Tanah Garapan 45/ 592/SP/VI/2021/ dan Surat Tidak Dalam Sengketa no 591/ SKT/ Tahun 2021 Tgl 10 Juni 2021, kita minta 5 hari dari sekarang untuk menghubungi klien saya," tegas Amir pada media, Jum’at (7/3/2025).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut