JAKARTA, iNewsBogor.id - Dalam sidang putusan etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK mengungkap intensitas komunikasi yang signifikan antara Firli dan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Fakta ini mencuat setelah Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, di mana Firli diduga memberikan petunjuk dan bantuan kepada Syahrul.
Pada Rabu (27/12/2023), Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK menjadi saksi pembacaan putusan etik Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota majelis Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji. Terperiksa dalam kasus ini, Firli, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Menurut Albertina, pada 12 Februari 2021, Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah rumah sewa yang terletak di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sidang ini membuka jendela ke dalam dinamika komunikasi yang terjadi antara keduanya.
Meskipun pada 9 Oktober 2020, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dit PLPM) KPK telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sapi, pungutan, dan jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021, pertemuan rahasia antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo tetap terjadi.
Tak hanya itu, Tomi Murtomo, selaku Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) yang kemudian diperpanjang pada Maret 2021.
Editor : Furqon Munawar