JAKARTA, iNewsBogor.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menunggu surat penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jika surat tersebut diterima hari ini, Dewas KPK berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan bahwa Dewas akan mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. (Surat) Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” kata Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Pada Kamis dini hari, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
Editor : Furqon Munawar