Selain menunggu surat dari Polda Metro Jaya, Dewas KPK juga membuka peluang untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran kode etik Firli dalam kasus yang sama.
“Bisa jadi kita percepat (proses etik), ya. Sebab, penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga. Rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” ujarnya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak hanya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dari segi dugaan tindak pidana, namun juga menyelidiki kasus tersebut dari perspektif dugaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan ketaatannya pada asas hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Ia menekankan pentingnya setiap warga negara untuk taat terhadap hukum.
Editor : Furqon Munawar