Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sosiologi Lingkungan UIKA Bogor Bicara Soal HGU 95 Tahun dan Kemerdekaan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Sigap Urus Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka

Kamis, 23 November 2023 | 16:37 WIB
  • author Muhammad Rio Alfin Pulungan
Dewas KPK Sigap Urus Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka
Dewas KPK Sigap Urus Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka. (Foto : Okezone/Ist)

Selain menunggu surat dari Polda Metro Jaya, Dewas KPK juga membuka peluang untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran kode etik Firli dalam kasus yang sama.

“Bisa jadi kita percepat (proses etik), ya. Sebab, penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga. Rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” ujarnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak hanya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dari segi dugaan tindak pidana, namun juga menyelidiki kasus tersebut dari perspektif dugaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan ketaatannya pada asas hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Ia menekankan pentingnya setiap warga negara untuk taat terhadap hukum.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut