“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” ujarnya.
Terkait langkah hukum yang akan diambil KPK, Tanak menyatakan bahwa karena terdapat lebih dari satu unsur pimpinan di KPK, diperlukan rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum dapat memberikan jawaban konkretnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan tersangka Firli berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, penggeledahan di dua lokasi, dan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk pakaian, sepatu, dan dokumen elektronik.
Data menyebutkan bahwa penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti penukaran valuta asing, termasuk dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp 7,47 miliar. Selain itu, disebutkan juga penyitaan telepon seluler, akun e-mail, flash disk, mobil, kartu e-money, dan berbagai dokumen terkait.
Firli Bahuri, dalam konferensi pers sebelumnya, membantah melakukan pemerasan dan mengklaim bahwa yang terjadi pada dirinya merupakan bagian dari serangan balik koruptor.
Editor : Furqon Munawar