BOGOR, iNewsBogor.id - Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan membentuk ekosistem kota layak huni di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan menyediakan layanan dasar, sosial, dan fasilitas komersial.
Perpres dimaksud ditandatangani pada 11 Juli 2024 sekaligus memberi sinyal jika Presiden Jokowi akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana keinginannya selama ini.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap untuk menjalankan aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Pasca ditandatanganinya Perpres 75/2024, kontan memunculkan reaksi dari banyak pihak yang pro dan kontra. Yang pro beranggapan terbitnya Perpres akan semakin membuka jalan bagi banyak pihak untuk berkontribusi secara ekonomis maupun non ekonomis di IKN. Sementara yang kontra mempertanyakan klausul yang mengatur kepemilikan lahan. Khususnya klausul Pasal 9 (2) yang menyebutkan, “hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,”.
Editor : Furqon Munawar