get app
inews
Aa Read Next : Eks Penyidik KPK: Pemberhentian Firli Bahuri, Angin Segar dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dewas KPK Sigap Urus Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka

Kamis, 23 November 2023 | 16:37 WIB
header img
Dewas KPK Sigap Urus Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka. (Foto : Okezone/Ist)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menunggu surat penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jika surat tersebut diterima hari ini, Dewas KPK berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan bahwa Dewas akan mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. (Surat) Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” kata Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Pada Kamis dini hari, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Selain menunggu surat dari Polda Metro Jaya, Dewas KPK juga membuka peluang untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran kode etik Firli dalam kasus yang sama.

“Bisa jadi kita percepat (proses etik), ya. Sebab, penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga. Rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” ujarnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak hanya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dari segi dugaan tindak pidana, namun juga menyelidiki kasus tersebut dari perspektif dugaan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan ketaatannya pada asas hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Ia menekankan pentingnya setiap warga negara untuk taat terhadap hukum.

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” ujarnya.

Terkait langkah hukum yang akan diambil KPK, Tanak menyatakan bahwa karena terdapat lebih dari satu unsur pimpinan di KPK, diperlukan rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum dapat memberikan jawaban konkretnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan tersangka Firli berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, penggeledahan di dua lokasi, dan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk pakaian, sepatu, dan dokumen elektronik.

Data menyebutkan bahwa penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti penukaran valuta asing, termasuk dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp 7,47 miliar. Selain itu, disebutkan juga penyitaan telepon seluler, akun e-mail, flash disk, mobil, kartu e-money, dan berbagai dokumen terkait.

Firli Bahuri, dalam konferensi pers sebelumnya, membantah melakukan pemerasan dan mengklaim bahwa yang terjadi pada dirinya merupakan bagian dari serangan balik koruptor.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut