get app
inews
Aa Text
Read Next : Demurrage Beras Impor Rp294 M, Munculkan Banyak Kejanggalan Sistem Kerja Lintas Sektoral

Intensitas Komunikasi Firli Bahuri dan SYL Terungkap di Sidang Putusan Etik KPK

Rabu, 27 Desember 2023 | 23:34 WIB
header img
Jajaran Dewan Pengawas KPK saat memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Ist)

Pada pertengahan September 2023, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan, dan Mohammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Syamsuddin Haris menyoroti sebuah pesan dalam komunikasi tersebut, "Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Kemudian, dijawab oleh terperiksa tetapi kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain.

"Tak henti di situ, pada 29 September 2023, Syahrul Yasin Limpo memutuskan menghubungi Firli Bahuri yang tengah berada di Melbourne, Australia, melalui aplikasi WhatsApp. Pada hari yang sama, Syahrul kembali menelpon Firli, kali ini dengan maksud meminta petunjuk dan bimbingan.Firli merespons pesan tersebut dengan memberikan balasan, namun sayangnya, Firli memilih menghapus pesan balasannya.

“Saya lagi cuti karena menghadiri wisuda anak saya di Monash, dan saya akan kembali (ke Indonesia) 2 Oktober 2023," demikian balasan Firli kepada Syahrul. Komunikasi rahasia ini semakin menambah dimensi kontroversial dalam hubungan keduanya,” ujar Haris menirukan balasan Firli.

Kekayaan Tersembunyi Firli

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan serangkaian pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Firli Bahuri. Salah satu pelanggaran mencakup ketidakjujuran dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perihal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut