Menurut Indriyanto Seno Adji, Firli tidak jujur dalam melaporkan LHKPN dari tahun 2020 hingga 2022. Firli disebut-sebut tidak mencantumkan tujuh aset yang terdaftar atas nama istrinya, Ardina Safitri, yang terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.
Dewan Pengawas juga menyatakan bahwa Firli tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai senilai sekitar Rp 7,8 miliar. Dengan demikian, keterbukaan Firli terkait aset dan keuangan pribadinya menjadi sorotan dalam kasus ini.
Tak hanya itu, terungkap bahwa Firli Bahuri juga tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut telah disewa selama tiga tahun dengan biaya mencapai Rp 645 juta per tahun. Harjono menjelaskan bahwa Firli menyewa rumah tersebut sebagai tempat tinggal bagi dirinya, anak, dan keluarganya.
Berdasarkan temuan ini, Dewan Pengawas KPK menyimpulkan bahwa Firli terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Salah satu pelanggaran yang terbukti adalah keterlibatannya dalam hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.
Firli dinyatakan secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai anggota KPK. Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Tumpak menyatakan, 'Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa Firli Bahuri berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,'" kata Tumpak.
Editor : Furqon Munawar