"Dengan demikian, hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," ujar Hakim Imelda.
Setelah sidang, Putu menyatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan Firli oleh hakim, langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tugasnya sebagai kuasa hukum termohon dianggap telah selesai. Adapun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, langsung meninggalkan ruang sidang setelah sidang berakhir.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyambut baik putusan hakim terkait permohonan praperadilan tersebut.
Putusan ini dianggap sebagai bukti bahwa penyidikan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan tersebut tidak terpengaruh oleh intimidasi, intervensi, atau campur tangan pihak lain.
"Kami akan segera menuntaskan perkara ini dengan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade.
Editor : Furqon Munawar