Penangkapan Roy Suryo Tuai Keberatan, Tim Hukum Minta Penjelasan Penyidik
JAKARTA, iNewsBogor.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan keberatan atas penangkapan terhadap Roy Suryo Notodiprojo yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, tim kuasa hukum mengaku pertama kali memperoleh informasi penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, mereka juga menerima kabar mengenai penangkapan Tifauzia Tyassuma.
Menanggapi peristiwa tersebut, TA-AKAA menilai tindakan penangkapan tidak perlu dilakukan. Menurut mereka, Roy Suryo selama proses penyidikan telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
“Selama ini klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan dan menjalankan kewajiban hukum yang diminta penyidik,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Editor : Ifan Jafar Siddik