Kasus HA di Pengadilan: Kuasa Hukum Soroti Proses, Publik Tunggu Keadilan

iNewsBogor.id - Sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA memasuki tahap akhir. Menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Singkawang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
Dalam keterangan persnya, Jumat (16/5/2025), kuasa hukum HA, Nur Rohman, menilai proses penanganan perkara ini berjalan tidak wajar dan terlalu cepat. Ia menyoroti bahwa laporan polisi dibuat pada 11 Juli 2024, dan di hari yang sama Polres Singkawang langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan.
“Proses ini terlalu cepat dari laporan ke penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukumnya,” kata Rohman.
Ia juga mempertanyakan beberapa poin dalam surat tuntutan yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan. Salah satunya, disebutkan lokasi kejadian berada di sebuah kos di Gang Pepaya. Namun menurut pihak pembela, korban pada saat itu sudah berada di Pontianak, mengacu pada keterangan pendamping pelapor dan data dalam Kartu Keluarga.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa selama waktu yang diduga sebagai waktu kejadian, HA tengah menjalani berbagai kegiatan resmi sebagai anggota DPRD. Ia juga disebut tidak memiliki akses terhadap lokasi kejadian perkara.
“Keterangan korban juga dinilai berubah-ubah. Ini menimbulkan keraguan terhadap konsistensi dan validitas kesaksiannya,” tambah Rohman.
Editor : Furqon Munawar