get app
inews
Aa Text
Read Next : Publik Sudah Benar Awasi PK Mardani, Harus Ada Novum yang Sahih Bukan Diada-adakan 

Kasus HA di Pengadilan: Kuasa Hukum Soroti Proses, Publik Tunggu Keadilan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:00 WIB
header img
Sidang dugaan kasus asusila yang melibatkan Anggota DPRD Singkawang, HA di PN Singkawang, Rabu (14/5/2025). Foto: Istimewa

iNewsBogor.id - Sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA memasuki tahap akhir. Menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Singkawang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.

Dalam keterangan persnya, Jumat (16/5/2025), kuasa hukum HA, Nur Rohman, menilai proses penanganan perkara ini berjalan tidak wajar dan terlalu cepat. Ia menyoroti bahwa laporan polisi dibuat pada 11 Juli 2024, dan di hari yang sama Polres Singkawang langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan.

“Proses ini terlalu cepat dari laporan ke penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukumnya,” kata Rohman.

Ia juga mempertanyakan beberapa poin dalam surat tuntutan yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan. Salah satunya, disebutkan lokasi kejadian berada di sebuah kos di Gang Pepaya. Namun menurut pihak pembela, korban pada saat itu sudah berada di Pontianak, mengacu pada keterangan pendamping pelapor dan data dalam Kartu Keluarga.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa selama waktu yang diduga sebagai waktu kejadian, HA tengah menjalani berbagai kegiatan resmi sebagai anggota DPRD. Ia juga disebut tidak memiliki akses terhadap lokasi kejadian perkara.

“Keterangan korban juga dinilai berubah-ubah. Ini menimbulkan keraguan terhadap konsistensi dan validitas kesaksiannya,” tambah Rohman.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pembela menghadirkan saksi ahli Dr. Handar Subhandi Baktiar dari UPN Veteran Jakarta. Ia menjelaskan bahwa visum yang dilakukan satu tahun setelah dugaan peristiwa kehilangan nilai pembuktian karena melebihi batas optimal pengambilan bukti biologis.

“DNA dan bukti biologis idealnya diambil dalam 72 jam setelah kejadian. Setelah itu, validitasnya menurun drastis,” jelas Handar.

Ia juga menyoroti ketiadaan batas waktu forensik dalam sistem hukum Indonesia, berbeda dengan negara-negara seperti Inggris, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang memiliki batas waktu ketat untuk pemeriksaan forensik demi menjamin keabsahan alat bukti.

Persidangan ini mendapat perhatian masyarakat. Dalam sidang pembacaan pledoi pada Rabu (14/5), sejumlah warga hadir di ruang sidang untuk menyampaikan dukungan moral terhadap terdakwa. Beberapa warga menilai kasus ini sarat dengan muatan politis menjelang tahun politik lokal.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan tidak dipengaruhi tekanan politik,” ujar Mulyadi, salah seorang warga yang hadir.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan terkait keberatan yang disampaikan tim hukum terdakwa. Pengadilan Negeri Singkawang menyatakan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum HA mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi lebih dahulu sebelum putusan dibacakan secara resmi oleh majelis hakim. Mereka menegaskan bahwa pledoi adalah bagian dari hak konstitusional terdakwa dalam proses peradilan.

“Kami percaya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan obyektivitas dan integritas,” pungkas Rohman.

Putusan terhadap HA dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Publik kini menanti hasil akhir dari proses hukum yang menjadi sorotan luas ini.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut