get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus HA di Pengadilan: Kuasa Hukum Soroti Proses, Publik Tunggu Keadilan

Mangkir Tiga Kali dari Sidang TPPU Rp135,8 M, Komisaris PT LAM Didesak Hadir

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:43 WIB
header img
Ilustrasi pengadilan. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBogor.id – Persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, terus menyita perhatian publik. Salah satu figur yang menjadi sorotan adalah Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, yang hingga kini belum hadir di persidangan sebagai saksi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Mei 2025, dengan terdakwa Windu Aji Sutanto, Tan Lie Pin kembali tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian. Ketidakhadiran ini merupakan yang ketiga kalinya, meski sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan JPU menghadirkan Tan secara paksa dalam persidangan sebelumnya pada 28 April 2025.

Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan Tan Lie Pin dalam aliran dana ilegal dari penjualan nikel, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp135,8 miliar. Ia disebut memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening bank guna menampung dan menyamarkan hasil penjualan nikel tersebut. Meski demikian, hingga kini ia belum dijerat secara hukum, berbeda dengan delapan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai terdakwa maupun terpidana.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut