get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus HA di Pengadilan: Kuasa Hukum Soroti Proses, Publik Tunggu Keadilan

Mangkir Tiga Kali dari Sidang TPPU Rp135,8 M, Komisaris PT LAM Didesak Hadir

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:43 WIB
header img
Ilustrasi pengadilan. Foto: Freepik

Ketidakhadiran Tan Lie Pin sebagai saksi kembali memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan adil. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, mengingat peran saksi sangat vital dalam proses pembuktian perkara pidana.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, definisi saksi tidak terbatas pada mereka yang melihat atau mengalami langsung suatu tindak pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, saksi mencakup setiap orang yang memiliki pengetahuan langsung terkait tindak pidana yang sedang diperiksa. Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti penting yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Penolakan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan pun memiliki konsekuensi hukum. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku maupun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026, penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 21 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menantikan apakah Tan Lie Pin akan hadir memberikan keterangan, atau kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Jika ketidakhadiran ini terus berulang tanpa tindakan tegas dari penegak hukum, maka integritas proses peradilan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa tergerus.

Pihak kejaksaan dan kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret untuk menghadirkan Tan Lie Pin dalam sidang selanjutnya. Sementara itu, harapan publik tetap bergantung pada keberanian dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut