JAKARTA, iNewsBogor.id - Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar. Dikhawatirkan PK dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.
Demikian disampaikan Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin di tengah kasus suap Rp1 triliun yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar.
“Karena PK ini kan sudah tegas yang namanya PK itu apa, PK itu peninjauan kembali yang hanya dibatasi dengan adanya novum. Ini yang diawasi, benar-benar ada novum gak (PK Mardani H Maming) jangan-jangan kemudian di ada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” tegas dia, Senin, (4/11/2024).
Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru. Atas dasar itu. kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi PK hingga keluarnya putusan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar