get app
inews
Aa Text
Read Next : Industri Terjepit Antara Tingginya Pajak Air Tanah dan Minimnya Fasilitas Air Permukaan

Di Tengah Kenaikan Tarif, BPK Ungkap Pajak Rp1,36 Miliar Belum Tertagih di Bogor

Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:16 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan LHP BPK RI terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Sidik

BOGOR, iNewsBogor.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap masih adanya potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor yang belum berhasil dipungut. Temuan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa upaya intensifikasi dan pembenahan tata kelola perpajakan lebih mendesak dilakukan dibandingkan kebijakan menaikkan tarif pajak.

Dalam LHP BPK RI, proses penganggaran, pendataan, hingga pendaftaran objek pajak daerah di Kabupaten Bogor disebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Akibatnya, potensi penerimaan daerah sedikitnya Rp1,36 miliar belum dapat direalisasikan.

Temuan terbesar berasal dari 200 objek pajak reklame yang belum ditetapkan penagihannya. Nilai pajak reklame yang belum tertagih mencapai Rp1.338.187.015. Selain itu, BPK juga menemukan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp31.237.917 yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan penerimaan pajak daerah. BPK juga menekankan agar penyusunan target penerimaan tidak lagi dilakukan tanpa didukung perhitungan ekonomi makro yang memadai.

Selain itu, pendataan objek pajak diminta diperbarui secara berkala sehingga seluruh potensi pajak dapat masuk ke dalam basis data pemerintah daerah dan tidak lagi terlewat dalam proses penagihan.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut