Di Tengah Kenaikan Tarif, BPK Ungkap Pajak Rp1,36 Miliar Belum Tertagih di Bogor
BOGOR, iNewsBogor.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap masih adanya potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor yang belum berhasil dipungut. Temuan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa upaya intensifikasi dan pembenahan tata kelola perpajakan lebih mendesak dilakukan dibandingkan kebijakan menaikkan tarif pajak.
Dalam LHP BPK RI, proses penganggaran, pendataan, hingga pendaftaran objek pajak daerah di Kabupaten Bogor disebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Akibatnya, potensi penerimaan daerah sedikitnya Rp1,36 miliar belum dapat direalisasikan.
Temuan terbesar berasal dari 200 objek pajak reklame yang belum ditetapkan penagihannya. Nilai pajak reklame yang belum tertagih mencapai Rp1.338.187.015. Selain itu, BPK juga menemukan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp31.237.917 yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan penerimaan pajak daerah. BPK juga menekankan agar penyusunan target penerimaan tidak lagi dilakukan tanpa didukung perhitungan ekonomi makro yang memadai.
Selain itu, pendataan objek pajak diminta diperbarui secara berkala sehingga seluruh potensi pajak dapat masuk ke dalam basis data pemerintah daerah dan tidak lagi terlewat dalam proses penagihan.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Di sisi lain, isu kebocoran penerimaan daerah juga mencuat pada sektor retribusi vila yang disebut memiliki potensi hingga ratusan miliar rupiah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyerahkan pembahasan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bogor.
Ajat juga meminta seluruh kepala desa turut berperan aktif melaporkan potensi kebocoran pendapatan daerah kepada Bappenda melalui layanan "Lapor Pak", sehingga laporan dapat dipantau secara terbuka dan real time.
"Laporan dapat dilakukan melalui layanan 'Lapor Pak' agar dapat dilihat secara terbuka dan real time di wilayah masing-masing," ujar Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Temuan BPK tersebut menunjukkan masih besarnya ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi objek pajak yang belum tergarap. Pembaruan basis data, penagihan piutang pajak, serta penguatan pengawasan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Di tengah upaya tersebut, kalangan dunia usaha justru tengah menghadapi kenaikan tarif Pajak Air Tanah yang dinilai cukup signifikan. Sejumlah pelaku industri menyebut besaran pajak meningkat hingga tiga sampai lima kali lipat dibandingkan sebelumnya, sehingga berdampak terhadap biaya operasional perusahaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Menurut organisasi tersebut, kenaikan tarif dilakukan ketika dunia usaha masih menghadapi tekanan akibat menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya produksi.
Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, mengatakan pihaknya telah mengusulkan skema insentif fiskal secara bertahap, yakni sebesar 50 persen pada 2026, kemudian 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030. Namun usulan tersebut belum disetujui pemerintah daerah.
Menurut APINDO, optimalisasi penerimaan melalui penataan administrasi, pendataan objek pajak, dan penagihan potensi pajak yang belum tergarap dinilai dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberikan tekanan tambahan kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai tanggapan atas pandangan APINDO terkait usulan insentif fiskal maupun dampak kenaikan tarif Pajak Air Tanah terhadap dunia usaha.
Editor : Ifan Jafar Siddik