Industri Terjepit Antara Tingginya Pajak Air Tanah dan Minimnya Fasilitas Air Permukaan
BOGOR, iNewsBogor.id – Kebijakan kenaikan pajak air tanah dinilai semakin membebani dunia usaha di Kabupaten Bogor. Di sisi lain, kalangan industri mengaku belum dapat sepenuhnya beralih menggunakan air permukaan yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena keterbatasan infrastruktur, kualitas air, hingga belum meratanya jaringan distribusi.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, penggunaan air tanah dikenai beban pajak yang tinggi, namun di sisi lain pasokan air dari PDAM belum mampu menjangkau seluruh kawasan industri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, mengatakan salah satu penyebab utama industri masih memanfaatkan air tanah adalah belum tersedianya jaringan perpipaan PDAM di sejumlah kawasan industri.
"Wilayah administratif Kabupaten Bogor sangat luas, sementara infrastruktur perpipaan masih terbatas. Akibatnya, distribusi air bersih PDAM belum merata, termasuk ke kawasan-kawasan industri," ujar Rizal.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Bogor yang didominasi wilayah berbukit turut menjadi tantangan dalam pengembangan jaringan air bersih. Pembangunan sistem distribusi menuju dataran tinggi membutuhkan investasi teknologi yang besar sekaligus biaya operasional yang tidak sedikit.
"Untuk mengalirkan air ke wilayah yang lebih tinggi diperlukan sistem pompa dengan investasi yang mahal. Hal tersebut kemungkinan menjadi salah satu pertimbangan PDAM dalam memperluas jaringan ke daerah-daerah tertentu," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik