Di Tengah Kenaikan Tarif, BPK Ungkap Pajak Rp1,36 Miliar Belum Tertagih di Bogor
Di sisi lain, isu kebocoran penerimaan daerah juga mencuat pada sektor retribusi vila yang disebut memiliki potensi hingga ratusan miliar rupiah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyerahkan pembahasan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bogor.
Ajat juga meminta seluruh kepala desa turut berperan aktif melaporkan potensi kebocoran pendapatan daerah kepada Bappenda melalui layanan "Lapor Pak", sehingga laporan dapat dipantau secara terbuka dan real time.
"Laporan dapat dilakukan melalui layanan 'Lapor Pak' agar dapat dilihat secara terbuka dan real time di wilayah masing-masing," ujar Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Temuan BPK tersebut menunjukkan masih besarnya ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi objek pajak yang belum tergarap. Pembaruan basis data, penagihan piutang pajak, serta penguatan pengawasan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Di tengah upaya tersebut, kalangan dunia usaha justru tengah menghadapi kenaikan tarif Pajak Air Tanah yang dinilai cukup signifikan. Sejumlah pelaku industri menyebut besaran pajak meningkat hingga tiga sampai lima kali lipat dibandingkan sebelumnya, sehingga berdampak terhadap biaya operasional perusahaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Menurut organisasi tersebut, kenaikan tarif dilakukan ketika dunia usaha masih menghadapi tekanan akibat menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya biaya produksi.
Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, mengatakan pihaknya telah mengusulkan skema insentif fiskal secara bertahap, yakni sebesar 50 persen pada 2026, kemudian 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030. Namun usulan tersebut belum disetujui pemerintah daerah.
Menurut APINDO, optimalisasi penerimaan melalui penataan administrasi, pendataan objek pajak, dan penagihan potensi pajak yang belum tergarap dinilai dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberikan tekanan tambahan kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai tanggapan atas pandangan APINDO terkait usulan insentif fiskal maupun dampak kenaikan tarif Pajak Air Tanah terhadap dunia usaha.
Editor : Ifan Jafar Siddik