“Tentunya harus diawasi masyarakat harus mengawal terus, terutama ahli hukum, juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” jelas dia.
“Semua perkara yang memang ada indikasi akan dimainkan harus diawasi secara ketat,” pungkas dia.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung adanya pengusutan secara tuntas terkait kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar. Zaenur menekankan, semua kasus yang diduga diatur Zarof Ricar perlu dibongkar.
“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan direview,” jelas dia.
Zaenur menambahkan, pengungkapan uang Rp 1 triliun yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar juga telah menunjukkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.
Sebelumnya, Mardani kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Padahal, pengusaha dia terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.
Untuk kasus tersebut, Mardani Maming terbukti tidak menerima uang secara langsung, tetapi melalui PT TSP yang bertugas mengutip fee di pelabuhan milik pengusaha yang mendapatkan IUP tersebut.
Mardani Maming sempat mengajukan proses banding di tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta kasasi ke MA, tetapi keduanya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta