Kasus HA di Pengadilan: Kuasa Hukum Soroti Proses, Publik Tunggu Keadilan

Dalam persidangan sebelumnya, tim pembela menghadirkan saksi ahli Dr. Handar Subhandi Baktiar dari UPN Veteran Jakarta. Ia menjelaskan bahwa visum yang dilakukan satu tahun setelah dugaan peristiwa kehilangan nilai pembuktian karena melebihi batas optimal pengambilan bukti biologis.
“DNA dan bukti biologis idealnya diambil dalam 72 jam setelah kejadian. Setelah itu, validitasnya menurun drastis,” jelas Handar.
Ia juga menyoroti ketiadaan batas waktu forensik dalam sistem hukum Indonesia, berbeda dengan negara-negara seperti Inggris, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang memiliki batas waktu ketat untuk pemeriksaan forensik demi menjamin keabsahan alat bukti.
Persidangan ini mendapat perhatian masyarakat. Dalam sidang pembacaan pledoi pada Rabu (14/5), sejumlah warga hadir di ruang sidang untuk menyampaikan dukungan moral terhadap terdakwa. Beberapa warga menilai kasus ini sarat dengan muatan politis menjelang tahun politik lokal.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan tidak dipengaruhi tekanan politik,” ujar Mulyadi, salah seorang warga yang hadir.
Editor : Furqon Munawar