Penangkapan Roy Suryo Tuai Keberatan, Tim Hukum Minta Penjelasan Penyidik
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan. Mereka berpendapat jika perkara telah memasuki tahap lanjutan atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap, proses pemanggilan masih dapat dilakukan sesuai prosedur tanpa harus disertai penangkapan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, tim advokasi juga menyampaikan dugaan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.
TA-AKAA juga mengajak sejumlah tokoh dan aktivis untuk memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dengan menghadiri Polda Metro Jaya pada Jumat siang. Kehadiran tersebut disebut sebagai langkah antisipatif apabila diperlukan pengajuan penangguhan penahanan dalam proses hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai perkembangan kasus tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik