get app
inews
Aa Text
Read Next : Definisi Kartini Modern: Farliani Hijriana Ubah Sampah Jadi Prestasi di WEA 2025.

Sertifikasi Kompetensi Didorong Jadi Standar Baru Profesionalisme Industri Kecantikan

Senin, 24 Agustus 2026 | 12:00 WIB
header img
Peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi PPMU Indonesia di Jakarta menjadi momentum mendorong penguatan sertifikasi kompetensi bagi praktisi industri kecantikan. Foto: iNewsBogor.id

JAKARTA, iNewsBogor.id – Perkembangan industri kecantikan di Indonesia tidak lagi sebatas mengikuti tren penampilan. Sektor ini berkembang menjadi salah satu bidang yang membuka peluang kerja dan usaha, terutama bagi perempuan serta pelaku usaha mikro.

Di tengah pertumbuhan tersebut, sertifikasi kompetensi dinilai penting untuk memastikan tenaga profesional di industri kecantikan memiliki kemampuan yang terukur dan memenuhi standar yang berlaku.

Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, mengatakan perkembangan industri kecantikan perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurut dia, masih terdapat banyak praktisi yang memiliki keterampilan dan pengalaman, tetapi belum memperoleh pengakuan kompetensi secara formal.

“Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global,” ujar Ali dalam acara peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Ali mengatakan persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah perbedaan kualitas layanan di antara para pelaku industri kecantikan.

“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.

Karena itu, PPMU Indonesia mendorong penguatan sistem sertifikasi melalui kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang.

Melalui mekanisme tersebut, praktisi dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat berdasarkan standar kompetensi yang berlaku secara nasional.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut