Sakit Saluran Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Gus Yaqut ke RS Polri
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:18 WIB
Meskipun statusnya merupakan tersangka dalam pusaran kasus korupsi besar, KPK menegaskan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap tahanan tetap menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut.
"Pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi dengan baik selama proses hukum berjalan," pungkas Budi.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi dan pengelolaan kuota haji reguler maupun khusus pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar