Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

Petisi 26 Soroti Lambannya KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Upah Pungut di Kabupaten Bogor

Kamis, 24 September 2026 | 11:26 WIB
  • author SM Said
Petisi 26 Soroti Lambannya KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Petisi 26 menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut di Bogor dan mendesak KPK memberi kepastian serta transparansi hukum. Foto Gedung KPK/Istimewa.

BOGOR, iNewsBogor.id – Lambannya penanganan dugaan kasus korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari aliansi masyarakat yang tergabung dalam Petisi 26.
Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Inisiator Petisi 26, Riswan Riswanto, mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti yang telah ditemukan.

Menurutnya, ketidakjelasan mengenai tahapan dan perkembangan proses hukum berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami mempertanyakan sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi upah pungut ini. Kalau memang barang bukti sudah ditemukan, publik berhak mengetahui bagaimana proses hukumnya berjalan," ujar Riswan.

Dia menilai KPK perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Masyarakat tidak bisa disalahkan ketika muncul pertanyaan, karena yang dibutuhkan adalah transparansi dan kepastian dalam proses penegakan hukum," katanya.

Petisi 26 juga mendesak KPK tidak ragu dalam mengusut dugaan penyelewengan uang rakyat di Kabupaten Bogor. Mereka meminta lembaga antirasuah memastikan setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

"Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Jika bukti-buktinya cukup, tentu penetapan tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jangan ada kesan perkara ini berjalan tanpa kepastian," tutur Riswan.

Dia menegaskan, dorongan masyarakat tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan KPK, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penanganan perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara.

Petisi 26 berharap KPK dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan kasus tersebut sehingga tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Bogor.

"Kami meminta KPK menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka sesuai aturan hukum. Masyarakat ingin ada kepastian, siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di antaranya Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Bappenda, dan Kantor BKPSDM. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor, di antaranya Kepala Bappenda dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian insentif atau upah pungut serta dugaan pemotongan yang seharusnya diterima para pegawai.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK juga masih mendalami bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut