BOGOR, iNewsBogor.id – Sidang kasus dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di Pengadilan Negeri Cibinong menuai sorotan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa dan mempertanyakan tuntutan dua tahun penjara serta denda Rp50 juta yang diajukan jaksa penuntut umum.
Aksi digelar di depan gedung pengadilan pada Rabu (13/5/2026). Massa aksi menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran kepabeanan yang didakwakan kepada terdakwa.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengaku kecewa terhadap hasil tuntutan dalam persidangan tersebut. Bahkan, pihaknya menduga adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara itu.
“Pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kami kecewa karena melihat ada hak-hak khusus yang diberikan kepada terdakwa,” ujar Pian kepada wartawan.
Menurutnya, perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan potensi kerugian negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Massa aksi juga mendesak majelis hakim tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun saat menjatuhkan putusan.
“Kami berharap hakim tetap menjaga integritas institusi peradilan dan menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan serta aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
