Tak hanya itu, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga inkrah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau perkara ini terus berlarut-larut dan tidak ada kejelasan, kami siap membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Pian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan tuntutan dalam perkara kepabeanan berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Walaupun perkara ini kami tangani, karena termasuk kasus kepabeanan maka kontrol dan keputusan tuntutan berada di Kejaksaan Tinggi,” ujar Afrhenzan.
Dia memastikan seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi telah disampaikan dalam proses penuntutan. Namun, keputusan akhir mengenai besaran tuntutan tetap berada di tingkat Kejaksaan Tinggi.
“Semua sudah melalui kajian dan pendalaman berdasarkan fakta persidangan. Tetapi tuntutan dua tahun itu merupakan keputusan dari Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Afrhenzan juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila putusan majelis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kalau putusan nanti lebih ringan, tentu kami akan mempertimbangkan upaya banding,” ucapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
