BOGOR, iNewsBogor.id – Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian mengatakan, pihaknya telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga memasuki persidangan.
Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, serta perlakuan terhadap terdakwa.
“Terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean,” ujar Pian, Senin (20/4/2026).
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Forum Mahasiswa Indonesia juga menyoroti status penahanan terdakwa yang, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berupa tahanan kota. Menurut mereka, hal ini perlu mendapat penjelasan mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
