Forum Mahasiswa Soroti Sidang Kepabeanan di PN Cibinong, JPU Jelaskan Status Tahanan Kota

Ifan Jafar Sidik
Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti jalannya sidang dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Cibinong, sementara JPU menjelaskan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota. (Foto: iNewsBogor.id).

Selain itu, forum mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai lebih cepat dari praktik umum, yakni hingga dua kali dalam sepekan. Mereka menilai hal tersebut tidak lazim dalam penanganan perkara pidana.

Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Cibinong, Afrhenzan Irvansyah, membenarkan bahwa perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut telah memasuki tahap persidangan.

“Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian. Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap ahli dan juga terdakwa, selanjutnya agenda akan masuk pada tahap tuntutan,” ujarnya.

Afrhenzan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terdakwa, namun dalam bentuk tahanan kota. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta sikap kooperatif terdakwa.

“Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota. Hal ini mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, kondisi terdakwa yang kooperatif, serta adanya permohonan dari pihak penjamin,” jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network