Revisi UU Perlindungan Konsumen Diabaikan, YPKIM: Masyarakat Kian Rentan di Era Digital

Furqon Munawar
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) dan Mantan Komisioner BPKN, Dr Rolas Sitinjak (IST)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah dinilai lalai dalam memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tak kunjung menjadi prioritas. Kondisi ini dinilai membuat masyarakat semakin rentan, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) sekaligus mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dr Rolas Budiman Sitinjak, menegaskan bahwa hingga kini belum ada revisi substansial terhadap UUPK sejak pertama kali disahkan 27 tahun lalu.

“Selama 27 tahun, tidak ada perubahan mendasar. Padahal dunia sudah berubah drastis—ekonomi digital tumbuh pesat, transaksi lintas negara meningkat, bahkan kecerdasan buatan mulai masuk ke sektor perdagangan,” ujar Rolas kepada iNewsBogor.id, Senin (20/4/2026).

Rolas menilai, stagnasi regulasi ini berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan konsumen. Ia menyebut lebih dari 70 persen transaksi kini berlangsung di platform digital, namun tidak diimbangi perlindungan hukum yang memadai.

“Konsumen sekarang menghadapi ancaman serius, mulai dari pinjaman online ilegal, produk palsu di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi. Ini situasi yang sangat mengkhawatirkan,” katanya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network