Pedagang Nasi Goreng di Parung Panjang Bogor Ditangkap, Kedapatan Jual Tramadol

Iwan Setiawan
Penjual Nasi Goreng di Parung Panjang, Kabupaten Bogor saat digelandang polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

BOGOR, iNewsBogor.id – Seorang pedagang nasi goreng di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut demi meraup keuntungan berlipat.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Parung Panjang di kawasan Jalan Raya Sentral Land, Kecamatan Parung Panjang, Minggu (19/4/2026) dinihari.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berjualan nasi goreng di pinggir jalan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di warung nasi goreng miliknya,” ujarnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network