BOGOR, iNewsBogor.id – Seorang pengusaha di Bogor, Jawa Barat, mengaku mengalami kerugian hingga Rp640 juta setelah mempercayakan pengurusan sejumlah perizinan proyek properti kepada seorang direktur perusahaan properti.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada September 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Dalam laporan itu, korban berinisial A melaporkan Rifky Chandra Cahyadi atas dugaan tindak pidana penipuan.
A mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya mempercayakan pengurusan izin bangunan untuk sejumlah proyek properti kepada Rifky. Kepercayaan tersebut diberikan karena Rifky disebut memiliki pengalaman dan menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang properti.
“Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga,” kata A.
Menurut A, terdapat tiga proyek properti yang pengurusan izinnya dipercayakan kepada Rifky dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, menurut pengakuannya, ketiga proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pada proyek pertama, A menyebut Rifky sempat menginformasikan bahwa proses perizinan telah mencapai tahap Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
Setelah itu, komunikasi mengenai perkembangan perizinan disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Selebihnya gak ada kabar,” ujar A.
Karena izin tidak kunjung diterima, A kemudian menggunakan jasa pihak lain untuk melanjutkan proses pengurusan hingga perizinan proyek tersebut selesai.
Kondisi itu, menurut A, membuat biaya yang harus dikeluarkannya menjadi lebih besar.
Meski demikian, A mengklaim Rifky tetap menyatakan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjakannya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
