Persoalan serupa, menurut A, terjadi pada proyek kedua.
Rifky disebut menyampaikan adanya kendala dalam proses pengurusan izin. Namun, setelah dilakukan penelusuran, A mengaku menemukan bahwa proses awal berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) bahkan belum selesai.
“Setelah ditelusuri tahapan awal pun, KRK belum selesai,” kata A.
A kemudian kembali mengambil alih proses pengurusan tersebut hingga akhirnya perizinan dapat dilanjutkan menuju tahap penerbitan.
Pada proyek ketiga, A mengaku kembali mendapatkan penjelasan mengenai adanya kendala dalam proses perizinan.
Menurut A, Rifky menyampaikan adanya persoalan terkait aspek TGT. Namun, setelah ditelusuri oleh tim yang kemudian menangani proyek tersebut, tahapan yang disebutkan itu menurutnya tidak diperlukan dalam proses perizinan yang sedang dijalankan.
“Dia info ada aspek TGT. Sedangkan tahapan itu harusnya gak ada. Sampai akhirnya tim yang handle dan sekarang sudah selesai perizinannya,” ujar A.
A juga mengklaim telah memberikan sejumlah pembayaran, termasuk bonus yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dengan kesepakatan pembayaran berdasarkan penyelesaian pekerjaan.
“Sudah dikeluarkan semua. Dan beberapa biaya izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Akumulasi pembayaran, biaya pengurusan, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan tiga proyek tersebut disebut A mencapai sekitar Rp640 juta.
A berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut. Ia juga meminta uang yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkannya.
“Kita maunya dia ganti rugi,” ujar A.
Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi Saputra membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap Rifky Chandra Cahyadi.
“Iya, laporan itu ada di Polresta (Bogor Kota),” kata Imam saat dikonfirmasi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
