KPK Periksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan Kepala BKPSDM, Usut Modus Dugaan Korupsi Upah Pungut
JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan perkara tersebut berlanjut dengan pemeriksaan empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung KPK, Senin (31/8/2026).
Empat pejabat yang diperiksa yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor.
"Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," ungkap Budi.
Khusus pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM, penyidik mendalami pengetahuan Yunita Mustika Putro mengenai dugaan pemotongan upah pungut yang terjadi di lingkungan Bappenda.
"Adapun pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM, ini juga terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pemotongan upah pungut yang dilakukan di lingkungan Bappenda," timpalnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
