DPRD Kabupaten Bogor Selesaikan Konflik Lahan Sukamakmur, Dorong Percepatan Pembangunan Bogor Timur

Wahpid
Para anggota Komisi l DPRD Kabupaten Bogor mengabadikan momen saat membahas konflik lahan PTPN VIII di Sukamakmur. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menuntaskan persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, sebagai langkah strategis mendorong percepatan pembangunan kawasan Bogor Timur. Penyelesaian dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang mempertemukan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, bertindak sebagai mediator dalam forum tersebut. Ia menegaskan pentingnya kejelasan legalitas dalam setiap klaim penguasaan lahan.

“Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung,” ujar Irvan.

Menurutnya, penyelesaian konflik lahan ini menjadi kunci untuk mempercepat realisasi pembangunan di wilayah timur Kabupaten Bogor yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Pengembangan Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network